Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

P2G Sebut RUU Sisdiknas Potensi Rugikan Jutaan Guru

P2G menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berpotensi kuat merugikan jutaan guru.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim./Antara
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia.

Dia menyebut, RUU Sisdiknas tidak mengatur lengkap hak guru. Dalam RUU Sisdiknas, hak guru hanya diatur dalam satu pasal yakni Pasal 105 saja.

“Ini bertolak belakang dengan UU Guru dan Dosen yang cukup lengkap dan mendetail terkait hak guru,” ujar Satriwan di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG). Terdapat enam ayat yang mengatur hak guru di antaranya Pasal 14 (2 ayat), Pasal 15 (3 ayat), Pasal 16 (4 ayat), Pasal 17 (3 ayat), Pasal 18 (4 ayat), dan Pasal 19 (3 ayat).

“Perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” katanya.

Disebutkan, jika RUU Sisdiknas itu dibahas lalu disahkan, maka aturan turunan dari UU sebelumnya juga tidak akan berlaku karena RUU tersebut bersifat "omnibus law", yang menggabungkan tiga UU yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen.

“Kami hanya ingin ada payung hukum yang jelas, tertulis secara eksplisit disebutkan dalam RUU Sisdiknas tentang klausul tunjangan profesi, lengkap sebagaimana tertera dalam UU Guru dan Dosen, sebagai dasar dalam membuat kebijakan turunannya nanti. Ini demi asas kepastian hukum sebab dasar hukum itu yang tertulis bukan pernyataan,” jelas Satriwan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril menjelaskan keinginan Kemendikbudristek untuk seluruh profesi guru mulai dari guru ASN, guru swasta, guru pesantren, guru PAUD, dan guru kesetaraan bisa mendapatkan tunjangan.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper