Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan KPPU Soal Perkara Kemitraan Bersifat Final, Wajib Dilaksanakan dalam 30 Hari Kerja

Pelaku usaha yang diputus bersalah oleh KPPU dalam perkara kemitraan wajib melaksanakan putusan KPPU dalam 30 hari kerja sejak menerima petikan/salinan putusan.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya pelanggaran Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2008 bersifat final.

Dalam regulasi itu, tidak disebutkan upaya lanjutan atas putusan untuk jenis kasus tersebut, baik berdasarkan UU No. 20/2008 maupun peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah No. 17/2013 (PP No. 17/2013).

Direktur Penindakan KPPU Hadi Susanto menfatakan, dengan memperhatikan fakta tersebut, pelaku usaha yang diputus bersalah oleh KPPU dalam perkara kemitraan, wajib melaksanakan putusan KPPU dalam 30 hari kerja sejak menerima petikan/salinan putusan atau pengumuman putusan di laman resmi KPPU.

"Apabila melebihi jangka waktu tersebut, maka putusan tersebut telah mengikat," ujarnya, Sabtu (27/8/2022).

Sejauh ini, KPPU telah mulai menangani berbagai perkara kemitraan menggunakan Peraturan KPPU No. 4/2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 20/2008 dan PP No. 17/2013.

Beberapa perkara telah mulai diputus sejak awal tahun 2022. Dalam putusan terakhir, KPPU memutus PT Sinar Ternak Sejahtera terbukti melanggar kemitraan dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 miliar serta rekomendasi pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya. Putusan yang dibacakan pada tanggal 29 Juli 2022 ini, merupakan putusan bersalah pertama yang dikeluarkan KPPU atas perkara kemitraan.

Dalam putusan tersebut, PT Sinar Ternak Sejahtera diberikan waktu 6 (enam) bulan untuk melaksanakan perintah perbaikan perjanjian kemitraan, dan membayar denda selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Atas putusan yang telah mengikat atau memiliki kekuatan hukum tetap, KPPU dapat menyerahkan Putusan tersebut kepada pengadilan negeri untuk dimintakan penetapan eksekusi. Selain itu KPPU juga dapat mengambil tindakan lain berupa upaya persuasif, teguran tertulis, pengumuman di media cetak/elektronik, dan/atau memasukkan pelaku usaha dalam daftar hitam KPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper