Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim

Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebar kebencian ke Mabes Polri.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebar kebencian ke Mabes Polri pada Jumat (26/8/2022).

Erick menunjuk Ifdhal Kasim, Mahmuddin, dan Jamalul Kamal Farza sebagai penerima kuasa untuk menyampaikan laporan tersebut. Menurut Ifdhal, Faizal yang merupakan alumni 212 tersebut telah memfitnah keji kliennya.

"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana capres Rp300 triliun," ujar Ifdhal kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Ifdhal menambahkan Faizal juga telah menuduh Erick punya banyak istri yang dinikahi secara ghoib. Selain itu, Faizal juga menuduh biaya sekolahnya anak dari istri pertama Erick sampai sekarang belum dibayar.

Meski dalam video unggahan Faizal tak spesifikasi menyebut nama Erick. Namun menurut Ifdhal, Faizal telah menambahi tulisan berisi fitnah dan kabar bohong kepada Menteri BUMN tersebut.

"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf," tegas Ifdhal.

Dia mengungkapkan, Faizal dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016.

“Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," lanjut mantan Ketua Komnas HAM tersebut.

Menurut Ifdhal, Erick Thohir sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara. Meski begitu, Ifdhal mengatakan unggahan Faizal bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper