Bisnis.com, JAKARTA- Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu Strategis, Bane Raja Manalu menegaskan ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor penopang pendapatan daerah.
Untuk itu, kata Bane, pengusaha di daerah perlu memahami pelindungan kekayaan intelektual (KI) agar dapat memanfaatkan hak ekonominya secara maksimal.
“Memiliki merek, hak cipta, dan kekayaan intelektual lain itu penting sebab peluang kita untuk lebih banyak cuan jadi lebih besar,” ujar Bane dalam pernyataan tertulisnya saat diskusi Penguatan Pelayanan Publik KI di Kabupaten Batu Bara Sumatra Utara, Kamis (25/8/2022).
Menurut Bane, merek menjadi sebuah investasi dan daya pembeda dalam perdagangan barang atau jasa. Selain itu, dalam merek suatu barang/jasa yang ditawarkan, melekat pula reputasi, kualitas dan komitmen perusahaan produsen.
“Merek air mineral banyak, tapi pasti ada di top of mind kita satu brand yang lebih baik dari yang lain. Dari sana kita jadi mewajari merek tersebut memiliki harga yang lebih tinggi karena dia diyakini lebih baik dari merek lain,” terangnya.
Lebih dari itu, dia juga menjelaskan bahwa sertifikat maupun surat pencatatan KI bisa dijadikan obyek pinjaman ke bank maupun nonbank.
Baca Juga
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.
Selain itu, Bane juga mengajak masyarakat Batu Bara untuk menggali potensi KI di sekitar. Dia mencontohkan, Batu Bara memiliki tenun yang baik dan khas.
“Begitu saya diberitahu oleh penjahit bahwa tenun ini bagus, saya minta tenun ini untuk diberi pelindungan Indikasi Geografisnya agar dapat meningkatkan nilainya,” ungkapnya.
Menurutnya, sertifikat dan pencatatan KI tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan nilai produk. Wirausahawan juga dapat mengajukan pinjaman pada bank dan nonbank dengan pelindungan KI.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.