Bisnis.com, JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah meminta keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Info dari Irsus betul sudah memberikan keterangan ke Irsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Dia belum memerinci hasil pemeriksaan maupun materi pemeriksaan Irsus terhadap Hengki. Sementara itu, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) terkait kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Ya betul," kata Dedi kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Sayangnya Dedi belum memperinci lokasi patsus terhadap Kombes Budhi Herdi.
Baca Juga
"Nanti saya tanyakan lagi (lokasinya)," pungkasnya.
Mengutip informasi dari Antara, Budhi menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, terkait dugaan pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Sebelumnya, Mabes Polri menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto imbas kasus pembunuhan Brigadir J pada 20 Juli 2022 lalu.
Tim khusus (Timsus) Polri menduga kuat enam orang melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, enam orang tersebut diduga kuat melakukan obstruction of justice setelah Timsus melakukan proses pemeriksaan mendalam.
“Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan,” tutur Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022)