Bisnis.com, JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi datang ke Indonesia dan mengikuti proses hukum atas kasus yang menimpanya.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan kliennya sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menghadapi proses hukum.
"Masih dalam perjalanan," kata Juniver saat dihubungi Bisnis, Senin (15/8/2022).
Diketahui, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan dengan kerugian Rp78 triliun. Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia juga tersangka kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang ditangani KPK.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, nama Surya Darmadi adalah bos Darmex Agro Group, salah satu korporasi terbesar dalam bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Indonesia. Dia juga tercatat memiliki afiliasi dengan Duta Palma Group.
Surya Darmadi adalah pendiri sekaligus Ketua Darmex Agro Group yang didirikan di Jakarta pada 1987 melalui anak perusahaannya, PT Dutapalma Nusantara.
Baca Juga
Darmex Agro Group merupakan perusahaan produksi dan pengekspor minyak sawit terbesar di Indonesia, dan memiliki areal perkebunan yang tersebar di Provinsi Riau.
Surya Darmadi pernah masuk dalam daftar orang terkaya ke-28 menurut Forbes pada 2018 dengan nilai kekayaan US$1,45 miliar.
Tersangka di KPK
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka dalam perkara ini.
Surya Darmadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Agustus 2019.
Dalam kasus ini, KPK berkoordinasi dengan Kejagung terkait pemanggilan paksa pemilik Darmex Group Surya Darmadi.
"Iya tentu mengenai hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Tersangka di Kejagung
Kejaksaan Agung menetapkan bos PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam perkara ini, perekonomian negara rugi hingga Rp78 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membeberkan, kasus bermula pada tahun 2003, saat Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group melakukan kesepakatan dengan Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) Thamsir Rachman.
Kongkalikong keduanya untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU terhadap perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (2/8/2022).