Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus PT Rancangan Asli Indonesia

Penyidik Bareskrim menetapkan seorang tersangka dugaan kasus pencucian uang PT Rancangan Asli Indonesia.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kanan) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kanan) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus pencucian uang di PT Asli Rancangan Indonesia.

“Pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan 1 orang sebagai tersangka atas namana RAS selaku Direktur Operasional PT. Asli Rancangan Indonesia,” ujar kepala biro penerangan masyarakat (Karopenmas) Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (10/8/2022).

Ramadhan mengatakan bahwa sebelum menetepakan tersangka penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 1 orang saksi ahli.

Untuk modus sendiri, Ramadhan mengatakan RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk.

Lebih lanjutnya, RAS akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

“Rencana selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan RAS sebagai tersangka,” tutur Ramadhan.

Diketahui, PT Asli Rancangan Indonesia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 di Jakarta dan kota lain di Indonesia dengan total nilai kerugian sebesar Rp 37,4 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper