Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus pencucian uang di PT Asli Rancangan Indonesia.
“Pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan 1 orang sebagai tersangka atas namana RAS selaku Direktur Operasional PT. Asli Rancangan Indonesia,” ujar kepala biro penerangan masyarakat (Karopenmas) Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (10/8/2022).
Ramadhan mengatakan bahwa sebelum menetepakan tersangka penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 1 orang saksi ahli.
Untuk modus sendiri, Ramadhan mengatakan RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk.
Lebih lanjutnya, RAS akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
“Rencana selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan RAS sebagai tersangka,” tutur Ramadhan.
Baca Juga
Diketahui, PT Asli Rancangan Indonesia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 di Jakarta dan kota lain di Indonesia dengan total nilai kerugian sebesar Rp 37,4 Miliar.