Bisnis.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) Yanes Yaneman Matulatua sebagai tersangka kasus penipuan.
Yanes menjadi tersangka bersama dengan enam orang lainnya yakni Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.
Meski demikian penyidik kepolisian belum memutuskan untuk menahan para tersangka. Polisi juga belum menjelaskan secara detail mengenai peran dari masing-masing tersangka.
Selain di kepolisian, kasus Wanaartha Life sejatinya pernah disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DTT Pengaturan, Pengawasan, dan Perlindungan Konsumen Sektor Industri Keuangan Non Bank pada OJK tahun 2019 sampai dengan 2021 bahkan menunjukkan 3 temuan terkait kinerja pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertama, Kepala Eksekutif IKNB tidak melakukan koordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal untuk menindaklanjuti indikasi pidana perusahaan asuransi di pasar modal.
Baca Juga
Kedua, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II tidak cermat dalam mengawasi pelimpahan indikasi tindak pidana yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung 2021 PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha kepada Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A.
"Hal ini untuk dilakukan pemeriksaan khusus atau investigasi dan lalai tidak mengelola data pelaku penyimpangan di industri asuransi."
Ketiga, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A tidak cermat melimpahkan indikasi tindak pidana yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung 2021 PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi Bisnis mengenai temuan BPK tersebut.
Namun demikian OJK dalam tanggapannya atas temuan BPK memastikan pengawas akan melakukan pendalaman kembali terkait dengan indikasi penyimpangan sebagaimana hasil pemeriksaan langsung tahun 2020.
"Apabila terdapat indikasi pidana akan kami tindaklanjuti ke pemeriksaan khusus."