Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Catatan BPK Terkait Kasus Wanaartha Life

OJK memastikan pengawas akan melakukan pendalaman kembali terkait dengan indikasi penyimpangan terkait PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) Yanes Yaneman Matulatua sebagai tersangka kasus penipuan.

Yanes menjadi tersangka bersama dengan enam orang lainnya yakni Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.

Meski demikian penyidik kepolisian belum memutuskan untuk menahan para tersangka. Polisi juga belum menjelaskan secara detail mengenai peran dari masing-masing tersangka.

Selain di kepolisian, kasus Wanaartha Life sejatinya pernah disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DTT Pengaturan, Pengawasan, dan Perlindungan Konsumen Sektor Industri Keuangan Non Bank pada OJK tahun 2019 sampai dengan 2021 bahkan menunjukkan 3 temuan terkait kinerja pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertama, Kepala Eksekutif IKNB tidak melakukan koordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal untuk menindaklanjuti indikasi pidana perusahaan asuransi di pasar modal.

Kedua, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II tidak cermat dalam mengawasi pelimpahan indikasi tindak pidana yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung 2021 PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha kepada Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A.

"Hal ini untuk dilakukan pemeriksaan khusus atau investigasi dan lalai tidak mengelola data pelaku penyimpangan di industri asuransi."

Ketiga, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A tidak cermat melimpahkan indikasi tindak pidana yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung 2021 PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi Bisnis mengenai temuan BPK tersebut.

Namun demikian OJK dalam tanggapannya atas temuan BPK memastikan pengawas akan melakukan pendalaman kembali terkait dengan indikasi penyimpangan sebagaimana hasil pemeriksaan langsung tahun 2020.

"Apabila terdapat indikasi pidana akan kami tindaklanjuti ke pemeriksaan khusus."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper