Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan PPKM Pulau Jawa-Bali Periode 2—15 Agustus 2022

Area publik, taman umum, tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Pengunjung memadati kawasan Pantai Ancol di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (3/5/2022). Objek wisata tersebut kembali ramai dikunjungi wisatawan pada saat liburan Hari Raya Idul Fitri 1443 H setelah dua tahun sebelumnya sempat mengalami penurunan kunjungan wisatawan akibat pandemi COVID-19./Antara
Pengunjung memadati kawasan Pantai Ancol di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (3/5/2022). Objek wisata tersebut kembali ramai dikunjungi wisatawan pada saat liburan Hari Raya Idul Fitri 1443 H setelah dua tahun sebelumnya sempat mengalami penurunan kunjungan wisatawan akibat pandemi COVID-19./Antara

Tempat Ibadah

Untuk tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen serta pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi pengunjung di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pusat Kebugaran

Untuk kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Transportasi

Kemudian, untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Adapun, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan.

Untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Kegiatan Olahraga

Terakhir, semua kompetisi olahraga pada tempat penyelenggaraan di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 diperbolehkan untuk menerima penonton langsung di stadion dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib telah melakukan vaksinasi booster.

Para pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Jam Buka Mal
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper