Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan PPKM Pulau Jawa-Bali Periode 2—15 Agustus 2022

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sejumlah warga menyantap sajian yang dijual salah satu warung makan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah warga menyantap sajian yang dijual salah satu warung makan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jam Buka Mal

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan pengunjung serta pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi pengunjung di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen serta pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional yang dimulai dari malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 010 persen. Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bioskop

Kemudian area bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksial 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau di PeduliLindungi yang diperbolehkan untuk masuk.

Bagi Bagi pengunjung di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Adapun restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper