Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau keluarga almarhum Brigadir J agar mengajukan permohonan perlindungan apabila mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan LPSK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen. Oleh karena itu, siapa saja bisa mengajukan permohonan dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya asesmen dan investigasi.
Perlu diingat, kata dia lagi, berdasarkan amanah undang-undang, tugas LPSK ialah memberikan layanan perlindungan termasuk bantuan kepada saksi dan korban.
Tujuannya, agar para terlindung bisa memberikan keterangan secara benar, aman, tidak terancam, dan proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum.
Selain itu, LPSK juga mengaku sulit berkomunikasi dengan pihak keluarga karena belum ada respons. Bahkan, lembaga tersebut telah mengirimkan surat kepada keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum keluarganya.
"Kami juga sampaikan bahwa LPSK terbuka untuk memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J karena berpotensi terancam," ujarnya lagi