Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming menerima duit senilai Rp104,3 miliar.
Uang ratusan miliar tersebut diduga terkait kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dari proses penyelidikan ditemukan fakta berupa dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.
KPK juga menemukan fakta pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT PCN yang dilakukan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.
Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.
"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM (Mardani Maming? yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama "underlying" guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp104,3 Miliar," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga
Ali mengatakan dalam mengusut perkara ini, KPK juga telah mengantongi alat bukti berupa 129 dokumen dan keterangan 18 orang yang yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.
"Termasuk permintaan keterangan terhadap MM serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik," kata Ali.
Adapun, KPK membuka penyidikan kasus suap dan gratifikasi IUP Tanah Bumbu. KPK juga disebut-sebut telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam perkara ini.
Maming pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebegai tersangka dalam perkara ini. Maming juga sudah pernah dipanggil namun tak hadir dengan alasan masih proses praperadilan