Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Pemerintah Tetapkan Libur Iduladha 1443 H Jadi 10 Juli 2022

SKB 3 Menteri menetapkan hari Libur Nasional Iduladha 2022 yang sebelumnya jatuh pada 9 Juli 2022 menjadi 10 Juli 2022.
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) memberikan seekor sapi kepada pengurus masjid Baitul Faidzin, CIbinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/8). Pada Idul Adha 1439 H tahun ini, Presiden Jokowi memberikan satu ekor sapi kurban jenis peranakan Ongol dengen bobot 1,3 ton./Antara
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) memberikan seekor sapi kepada pengurus masjid Baitul Faidzin, CIbinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/8). Pada Idul Adha 1439 H tahun ini, Presiden Jokowi memberikan satu ekor sapi kurban jenis peranakan Ongol dengen bobot 1,3 ton./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan libur nasional Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah/2022 M jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022. Hal ini berdasarkan melalui Keputusan Menteri Agama No. 668/2022 tentang Penetapan 1 Dzulhijah dan Iduladha 1443 Hijriah.

Sejalan dengan Keputusan Menteri Agama, maka dilakukan penyesuaian juga pada SKB yang sebelumnya mengatur bahwa hari Libur Nasional Iduladha pada 9 Juli 2022.

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama No.678/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2022 tentang tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Dalam SKB yang ditetapkan pada 7 Juli 2022, mengubah Hari Libur Nasional Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah yang semula pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 menjadi Hari Minggu tanggal 10 Juli 2022.

Dengan demikian lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 375/2022, No.1/2022, dan No. 1/2022 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlangga Hartarto, dan Menteri PANRB ad interim Muhammad Tito Karnavian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper