Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

India Setop Penggunaan 19 Barang Plastik, Produsen Kalang Kabut

Menteri Lingkungan Federal India memberlakukan larangan penggunaan 19 barang plastik per 1 Juli 2022 untuk memerangi polusi sampah.
Bendera India/Cultural India
Bendera India/Cultural India

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Federal India Bhupender Yadav memberlakukan larangan penggunaan 19 barang plastik per 1 Juli 2022 untuk memerangi polusi sampah yang kian memburuk.

Dikutip dari aljazeera, sampah plastik merupakan sumber polusi yang signifikan di negara berpenduduk hampir 1,4 miliar orang itu.

India mencatat penggunaan plastik sebanyak 14 juta ton setiap tahunnya. Pemerintah belum memiliki sistem terorganisir untuk mengelola sampah plastik sehingga menyebabkan meluasnya pembuangan sampah yang meluas.

Adapun larangan 19 barang plastik tersebut yang biasanya digunakan untuk sekali pakai seperti sedotan, peralatan makan, CD plastik, stik plastik untuk balon, bungkus permen dan es krim, bungkus rokok, dan produk lainnya.

Sejumlah produsen plastik meminta pemerintah untuk menunda larangan tersebut. Menurut mereka, aturan baru ini akan menyebabkan inflasi dan potensi kehilangan pekerjaan.

Mereka juga menyebutkan bahwa larangan tersebut tidak memberi waktu yang untuk mempersiapkan pembatasan penggunaan.

Perusahaan seperti PepsiCo, Coca Cola, Parle Agro India, Dabur dan Amul telah melakukan lobi terkait larangan sedotan plastik. Namun, Bhupender Yadav mengatakan larangan plastik sekali pakai ini telah direncanakan selama satu tahun.

"Sekarang, waktunya sudah habis," katanya, dikutip dari aljazeera.com, Senin (4/7/2022).

Perdana Menteri Narendra Modi mengambil langkah pertama dengan mengidentifikasi 19 barang plastik yang tidak terlalu berguna namun berpotensi tinggi meningkatkan jumlah sampah.

Langkah kedua yaitu larangan baru untuk memproduksi, impor, stok, distribusi, sehingga penjualan plastik sekali pakai menjadi kegiatan ilegal.

Adapun pemberlakuan larangan ini bukan pertama kalinya bagi India. Sebelumnya, peraturan tersebut telah dilakukan namun fokus di beberapa wilayah tertentu saja dan menghasilkan tingkat keberhasilan yang memuaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper