Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

28 Partai Politik Aktivasi Akun Sipol Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Sebanyak 28 partai politik telah melakukan aktivasi data Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol KPU sebagai syarat ikut Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kelima kanan), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), Ketua DPR Puan Maharani (kelima kiri), dan jajaran komisioner KPU berfoto usai meluncurkan Tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Acara tersebut menjadi penanda secara resmi dimulainya tahapan-tahapan Pemilu, yakni Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.rn
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kelima kanan), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), Ketua DPR Puan Maharani (kelima kiri), dan jajaran komisioner KPU berfoto usai meluncurkan Tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Acara tersebut menjadi penanda secara resmi dimulainya tahapan-tahapan Pemilu, yakni Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.rn

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan sebanyak 28 partai politik (parpol) telah megaktivasi akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Kamis, (30/6/2022).

Aktivasi Sipol sangat penting bagi parpol untuk melanjutkan keikutsertannya di Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan angka itu diperoleh berdasarkan perkembangan data Sipol KPU pada pukul 09.00 WIB hari ini.

Holik menyebut dari data tersebut tercatat sebanyak 9 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui Presidential Treshold (PT), 6 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan 13 parpol belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 28 parpol," kata Idham dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).

Sebelumnya, KPU telah merilis Sipol guna menjadi alat bantuk dalam proses pendaftaran peserta pemilu dan verifikasi parpol.

"Sesuai undang-undang, kami mengatur arus proses pendaftaran, dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," katanya.

Pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024 akan dijadwalkan pada 14 Agustus 2022. Nantinya, pada 14 Desember 2022 KPU akan mengumumkan finalisasi partai politik yang resmi terdaftar menjadi peserta Pemilu ke publik.

Daftar 28 partai politik yang ajukan akses Sipol:

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional (PAN)
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
28. Partai Reformasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper