Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

26 Partai Politik Miliki Akun Sipol Pemilu 2024, Ini Daftarnya!

Sebanyak 26 partai politik punya akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per Selasa (28/6/2022) pukul 10.00 WIB
Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/12/2021). Simulasi yang digelar oleh KPU Republik Indonesia tersebut diikuti 100 orang dengan menampilkan dua model desain surat suara untuk survei serta memperoleh saran terkait desain surat suara dan formulir Pemilu 2024 guna memudahkan p
Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/12/2021). Simulasi yang digelar oleh KPU Republik Indonesia tersebut diikuti 100 orang dengan menampilkan dua model desain surat suara untuk survei serta memperoleh saran terkait desain surat suara dan formulir Pemilu 2024 guna memudahkan p

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatatkan sebanyak 26 partai politik (parpol) telah memiliki akun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Selasa (28/6/2022).

Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan per pukul 10.00 WIB hari ini, belum ada tambahan partai yang mengajukan akses ke sistem Sipol milik KPU itu. 

Kini sudah ada 8 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui Presidential Treshold (PT), 6 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan 12 parpol yang belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019). 

"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 26 parpol," katanya saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2022).

Sebelumnya, pada Jumat (24/6/2022), KPU sudah merilis Sipol. Sistem ini berguna untuk menampung berbagai dokumen persyaratan Parpol sebelum jadi calon peserta resmi Pemilu 2024.

Adapun jadwal pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang. Sehingga aktivasi Sipol ini sangat penting untuk melanjutkan keikutsertaan setiap parpol.

Nantinya pada 14 Desember 2022, KPU akan mengumumkan finalisasi partai politik yang resmi telah terdaftar menjadi peserta Pemilu 2024 kepada publik. 

Daftar 26 partai politik yang ajukan akses Sipol:

1. Partai Golongan Karya 

2. Partai Bhinneka Indonesia 

3. Partai Hati Nurani Rakyat 

4. Partai Bulan Bintang 

5. Partai Swara Rakyat Indonesia 

6. Partai Rakyat Adil Makmur 

7. Partai Persatuan Indonesia 

8. Partai Demokrat 

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 

11. Partai Solidaritas Indonesia 

12. Partai Keadilan dan Persatuan 

13. Partai Ummat 

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 

15. Partai Kebangkitan Nusantara 

16. Partai Pandu Bangsa 

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  

18. Partai Republikku 

19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa 

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional (PAN)

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper