Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menghitung kerugian negara dari kasus korupsi pengelolaan lahan PT Duta Palma Group.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa Dulta Palma telah membuat dan memanfaatkan lahan tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan dan tidak memiliki surat-surat lengkap.
"Pemilknya dalam posisi daftar pencarian orang atau DPO oleh KPK," kata Jaksa Agung dikutip Rabu (29/6/2022).
Meski berstatus DPO, pemilik PT Duta Palma tetap memantau proses bisnis perusahaan dari lokasi persembunyiannya. Perlu diketahui, hasil pendapatan dari lahan perkebunan sawit tersebut, pihak Duta Palma mendapatkan Rp600 miliar dalam waktu satu bulan.
"Bahkan keuntungan usahanya dikirim ke pemilik tersebut. Kerugian negara akan dihitung berdasarkan sejak perusahaan menghasilkan," ujarnya.
“Atas dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu resmi ditingkatkan menjadi tahap penyidikan."
Baca Juga
Sekadar informasi, sekitar dua minggu yang lalu tim penyidik kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan atas lahan dan penyitaan lahan PT Duta Salma Nusantara dan dititipkan ke PTPN V di daerah Riau.
Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan, pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan Tersangka yang bertanggungjawab.
Selain meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak.