Bisnis.com, JAKARTA - Anak Kaharudin Ongko Irjanto Ongko menggugat Satuan Tugas Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI senilai Rp216 miliar.
Penasihat Hukum Irjanto Ongko Fransiska Xr Wahon mengungkap alasan pihaknya menggugat Satgas BLBI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dia menuturkan bahwa Satgas BLBI salah menafsirkan klausul yang tercantum dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) yang ditandatangani oleh Kaharudin Ongko dengan BPPN pada 18 Desember 1998.
"Bahwa atas adanya dugaan kekeliruan penafsiran klausul MRNIA sebagaimana dimaksud, selanjutnya Satgas BLBI pada tanggal 23 Februari 2022 telah menyita dan memasang plang secara sepihak pada aset milik Irjanto Ongko," kata Fransiska dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).
Aset milik Ongko yang disita Satgas BLBI yakni sebidang tanah seluas 1.825 m2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, sebidang tanah seluas 1.047 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko (in casu Penggugat), yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Baca Juga
"Anak dari Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko juga tidak pernah memanfaatkan dan/atau mempergunakan dana BLBI serta tidak pernah menerima warisan dalam bentuk apapun juga yang bisa dikaitkan oleh negara dan pemerintah atas aliran dana BLBI. Sehingga dan karenanya penyitaan yang telah dilakukan oleh Satgas BLBI adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, adapun kepemilikan SHM 553 dan SHM 554 telah dimiliki oleh Bpk Irjanto Ongko sebelum adanya MRNIA", kata Fransiska.
Untuk itu, kata dia, Irjanto menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya pemeriksaan perkara ini kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Yang dinilai akan berlaku profesional dan objektif dalam menangani dan memeriksa serta memutus perkara," kata Fransiska.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas aset Obligor BLBI, Kaharudin Ongko senilai Rp630 miliar.
Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 m2 yang terletak di Wonokromo, Surabaya. Aset tersebut merupakan barang jaminan dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.
“Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).