Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Penyidik lembaga antikorupsi menemukan peristiwa pidana korupsi dalam pengadaan LNG di perusahaan plat merah tersebut.
"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/6/2022).
Lembaga antirasuah, lanjut Ali, sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam rasuah di PT Pertamina ini. Sayangnya, Ali masih belum membeberkan secara perinci kronologi maupun pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.
"Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan," ucap Ali.
Sebelumnya, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengaku akan mengecek ihwal informasi tim komisi antirasuah yang mendatangi kantor PT Pertamina (Persero) beberapa waktu lalu.
Baca Juga
"Terkait itu nanti kami coba untuk lakukan pengecekan kembali ya, apakah ada kegiatan upaya paksa atau penggeledahan di tempat yang disebutkan tadi, Pertamina ataupun tempat-tempat yang lain," kata Ali kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Namun, Ali mengakui lembaga antirasuah tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Pertamina. Kasus yang diusut itu terkait pembelian liquefied natural gas (LNG).
"Tetapi, yang pasti memang beberapa waktu yang lalu kami juga sedang melakukan proses penyelidikan ya terkait dugaan korupsi, teman-teman juga sudah paham, LNG itu, tetapi perkembangan dari perkara ini nanti pada saatnya kami akan sampaikan," ucap Ali.