Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Pelototi Proyek Infrastruktur Mangkrak di Kalimantan Timur. Mana Saja?

KPK menyoroti sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang mangkrak di Kalimantan Timur diantaranya Jalan Bung Karno, Pelabuhan Royoq, hingga gedung Christian Centre.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang mangkrak di Kalimantan Timur. Pasalnya, lembaga antirasuah mendapati sejumlah proyek dan aset mangkrak serta tidak dimanfaatkan.

Beberapa aset tersebut di antaranya Jalan Bung Karno yang terletak di Desa Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Pembangunan Jalan Bung Karno yang memiliki panjang 12 kilometer tersebut merupakan proyek tahun jamak atau multiyears. Jalan Bung Karno membelah bukit Mencelew dan memiliki peran penting sebagai jalur pendekat bagi masyarakat Kecamatan Tering menuju Barong Tongkok sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Barat.

"Proyek ini mulai dikerjakan sejak 2012 dan hingga tahun 2022 proyek tersebut belum selesai. Dari data yang KPK terima proyek tersebut telah menelan dana sekurangnya Rp582 Miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Rabu (22/6/2022).

Infrastruktur mangkrak lainnya adalah pembangunan Pelabuhan Royoq di wilayah Hulu Mahakam, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.

"Proyek ini dikerjakan pada 2009-2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap II pada 2012-2015 dan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp58,5 Miliar. Namun, sampai dengan tahun 2022 proyek tersebut belum selesai," kata Ipi.

Kemudian, pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ) juga tercatat tidak dilanjutkan. Proyek jembatan sepanjang 1.040 meter itu dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda ke Kutai Barat dan sebaliknya. Proyek yang mulai dikerjakan sejak 2012 ini telah menyerap anggaran lebih dari Rp300 Miliar. 

Proyek selanjutnya, proyek pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Proyek yang dibangun sejak 2012 ini menelan anggaran Rp50,7 Miliar. Saat ini Gedung Kristen Center tidak lagi dimanfaatkan.

Ipi mengatakan bahwa KPK juga mendapati aset tanah Pemkab Kutai Kertanegara seluas 27 hektare yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Pariksit diokupasi oleh pihak ketiga. Menurutnya, pengelolaan aset barang milik daerah (BMD) menjadi salah satu upaya penting pencegahan korupsi.

Ipi menambahkan, BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik, termasuk pengadministrasian yang tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pemasukan bagi kas daerah.

"Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper