Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang mangkrak di Kalimantan Timur. Pasalnya, lembaga antirasuah mendapati sejumlah proyek dan aset mangkrak serta tidak dimanfaatkan.
Beberapa aset tersebut di antaranya Jalan Bung Karno yang terletak di Desa Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Pembangunan Jalan Bung Karno yang memiliki panjang 12 kilometer tersebut merupakan proyek tahun jamak atau multiyears. Jalan Bung Karno membelah bukit Mencelew dan memiliki peran penting sebagai jalur pendekat bagi masyarakat Kecamatan Tering menuju Barong Tongkok sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Barat.
"Proyek ini mulai dikerjakan sejak 2012 dan hingga tahun 2022 proyek tersebut belum selesai. Dari data yang KPK terima proyek tersebut telah menelan dana sekurangnya Rp582 Miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Rabu (22/6/2022).
Infrastruktur mangkrak lainnya adalah pembangunan Pelabuhan Royoq di wilayah Hulu Mahakam, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.
"Proyek ini dikerjakan pada 2009-2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap II pada 2012-2015 dan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp58,5 Miliar. Namun, sampai dengan tahun 2022 proyek tersebut belum selesai," kata Ipi.
Baca Juga
Kemudian, pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ) juga tercatat tidak dilanjutkan. Proyek jembatan sepanjang 1.040 meter itu dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda ke Kutai Barat dan sebaliknya. Proyek yang mulai dikerjakan sejak 2012 ini telah menyerap anggaran lebih dari Rp300 Miliar.
Proyek selanjutnya, proyek pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Proyek yang dibangun sejak 2012 ini menelan anggaran Rp50,7 Miliar. Saat ini Gedung Kristen Center tidak lagi dimanfaatkan.
Ipi mengatakan bahwa KPK juga mendapati aset tanah Pemkab Kutai Kertanegara seluas 27 hektare yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Pariksit diokupasi oleh pihak ketiga. Menurutnya, pengelolaan aset barang milik daerah (BMD) menjadi salah satu upaya penting pencegahan korupsi.
Ipi menambahkan, BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik, termasuk pengadministrasian yang tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pemasukan bagi kas daerah.
"Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah," katanya.