Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara M Syahrial ke Rutan Kelas I Medan.
Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tertanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah, (21/6) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk Terpidana M. Syahrial ke Rutan Klas I Medan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/6/2022).
Syahrial akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Diputuskan juga adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis mantan Wali Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara M Syahrial 4 tahun penjara atas kasus suap sebesar Rp100 juta dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada.
Baca Juga
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain kasus suap, Syahrial juga sempat terjerat kasus suap penanganan perkara. Dalam kasus ini dia terjerat bersama eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.