Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Nama Muhammad dan Abdul Dilarang Disingkat di Dokumen Kependudukan

Nama Muhammad dan Abdul dilarang disingkat dalam dokumen kependudukan sesuai aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Permendagri 73/2022 itu ditetapkan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022.
Nama Muhammad dan Abdul Dilarang Disingkat di Dokumen Kependudukan/Googleimage
Nama Muhammad dan Abdul Dilarang Disingkat di Dokumen Kependudukan/Googleimage

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Setidaknya terdapat tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan dalam aturan baru tersebut.

Dikutip dari laman instagram Tangerang Kota, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Permendagri 73/2022 itu ditetapkan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022.

Larangan untuk pencatatan nama pada dokumen kependudukan tersebut tertera pada Pasal 5 Ayat 3. Tiga larangan yang dimaksud ialah nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Seperti halnya nama Muhammad yang tidak boleh disingkat menjadi Muh atau Abdul disingkat menjadi Abd.

Kemudian, nama juga tidak boleh menggunakan dan tanda baca. Lalu, larangan yang ketiga adalah tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Dokumen kependudukan yang dimaksud terdiri dari biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper