Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses kerja sama antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (ANTM) dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam.
Hal ini didalami guna mengusut tuntas dugaan korupsi di perusahaan tambang plat merah tersebut.
Kerja sama itu didalami saat penyidik saat memeriksa GM UPP PT Antam Purwanto dan Legal Counsel Division Head PT Antam Wisnu Danandi.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dan tahapan dilakukannya kerjasama antara PT AT (Antam) Tbk dan PT LM (Loco Montrado) pengolahan anoda logam ditahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/6/2022).
Dalam kasus ini, KPK membuka penyidikan terkakt dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dengan PT LM Loco Montrado Tahun 2017.
Dengan dimulainya penyidikan, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak lembaga antirasuah masih belum membeberkannya.
Baca Juga
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan, lembaga antirasuah belum dapat merinci konstruksi kasus ini.
"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Salah satu tersangka adalah Bos PT Loco Montrado, Siman Bahar mengajukan praperadilan dan menang. Siman pun memenangkan praperadilan dan batal ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, lembaga antirasuah memastikan kasus ini masih berlanjut.