Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membantu Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memerangi praktik tindak pidana pencucian uang.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan penandatanganan kerja sama antara Kejagung dengan Direktorat Bea dan Cukai dengan kedua jaksa agung muda Kejagung ini terkait dengan beberapa hal.
Burhanuddin mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan payung yang akan menaungi kedua instansi dalam menjalankan kewajiban sebagai aparatur negara.
Baca Juga
“Kita harus saling bersinergi dan saling mendukung kergiatan ini dan tentunya dalam hal ini bea cukai punya kewenangan unyuk penyidikan tentang penyeludupan kemudian penyidikan untuk pajak,” ujar Burhanuddin di Kementerian Keuangan, Kamis (16/06/2022) .
Adapun kerja sama yang dilakukan dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) bertujuan untuk peningkatan sinergi tugas dan fungsi intelejen. Lalu dengan Jampidsus kerja sama dilakukan terkait dengan penegaakan hukum tentang tindak pidana kepabeaan,cukai dan tindak pidana pencucian uang.
Selain Direktorar Bea dan Cukai, Direktorat Jendral Pajak (DJP) juga bekerja sama dengan Jampidsus terkait dengan tindak pidana perpajakan dan pencucian uang.