Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sekadar informasi, penyidik lembaga antikorupsi menduga politikus Partai Demokrat itu menyembunyikan hartanya menggunakan identitas orang lain.
“Dari perkembangan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini, jika ditemukan adanya indikasi unsur tindak pidana lain dalam hal ini TPPU maka tidak menutup kemungkinan nanti juga akan diterapkan sebagai bagian upaya optimalisasi asset recovery,” jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikr dikutip Senin (25/4/2022).
Kendati demikian Ali mengakui jika penyidiknya masih fokus untuk mengumpulkan alat bukti perkara suap dan belum mendalami TPPU Bupati Abdul Gafur Mas'ud.
“Sementara ini, tim penyidik terlebih dulu fokus untuk mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan unsur perbuatan tindak pidana penerimaan suap dari tersangka AGM dan kawan-kawan,” katanya kepada wartawan.
Ali menjelaskan bahwa setiap informasi dan data yang diperoleh lembaganya pasti akan kembangkan lebih lanjut.
Baca Juga
Pekan lalu KPK memanggil beberapa saksi mulai dari istri AGM hingga anggota Polri terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU tahun 2021-2022.
Istri AGM ditanya soal uang yang masuk ke rekening sedangkan anggota Polri terkait kepemilikan tanah menggunakan identitas orang lain.
“Risnah, istri tersangka AGM hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Ali menjelaskan bahwa saksi lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan PPU Ade Chandra Wijaya. Dia hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait administrasi pertanahan di Kabupaten Penajam Paser Utara.