Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
La Ode Muhammad Ruaman dipanggil terkait dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur.
"Tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/6/2022).
Di sisi lain, saksi lainnya memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (15/6/2022) kemarin.
Dari saksi Widya Lutfi Anggraeni Hertesti (Teller Smartdeal Money Changer), penyidik mendalami soal penukaran sejumlah mata uang oleh pihak terkait perkara ini.
"Dikonfimasi mengenai dugaan adanya pihak yang terkait dengan perkara ini melakukan penukaran sejumlah mata uang dari rupiah ke mata uang asing," kata Ali.
Baca Juga
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dengan tersangka Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M Syukur.
"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (15/6/2022).
Ali belum memperinci siapa saja para tersangka baru tersebut. Ali juga masih belum membeberkan secara lengkap pasal, dugaan perbuatan pidana dan konstruksi perkara.
"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," kata Ali.