Bisnis.com, JAKARTA - Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia resmi mengirimkan pencabutan Yellow Notice terkait dengan Emmeril Khan Mumtadz atau Eril yang berhasil ditemukan pada Kamis (09/06/2022) di Swiss.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra jika permohonan pencabutan ini dikarenakan sudah ditemukannya Eril dalam kondisi meninggal dunia di bendungan Enghalde.
"Ya secara faktual karena korban sudah ditemukan Yellow Notice pasti sudah tidak lagi diperlukan. Tapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari Polri," kata Amur dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Selain itu amar juga mengatakan jika pihaknya akan menindak lanjuti pencabutan tersebut hari ini. Amur mengatakan, Interpol Polri juga sudah berkomunikasi dengan kepolisian Swiss.
"Secara formal kami sudah bicara, mereka (kepolisian Swis) juga sudah bisa sama kami. Jadi untuk tertib administrasi kami tindaklanjuti hari kerja (Senin)," sambungnya.
Sebelumnya, teka-teki hilangnya Emmeril Kahn Mumtadz akhirnya menemui titik terang saat Keduatan Besar Rakyat Indonesia (KBRI) di Bern mengumumkan jika penemuan jazad yang ditemukan oleh kepolisian Swiss adalah jazad dari Eril sang putra dari Ridwan Kamil.
Baca Juga
Duta Besar untuk Indonesia untuk Swiss Muliaman Hadad mengatakan dalam konferensi pers pada, Kamis (09/06/2022) jika jasad yang ditemukan oleh kepolisian Swiss pada 8 Juni 2022 pukul 6.50 waktu Swiss atau 11.50 WIB adalah jasad dari Eril