Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Didorong Bentuk Badan Baru Bidang Pencegahan KKN

Pemerintah didorong menerbitkan Peraturan Presiden tentang Reorganisasi Kejaksaan Agung untuk membentuk Pusat Pencegahan Tindak Pidana Kolusi sekaligus dewan pengawasnya
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera membentuk membentuk badan baru di bidang pencegahan tindak pidana kolusi dalam rangka mencegah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
 
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan di sela-sela ujian promosi doktor Ilmu Hukum di Universitas Sam Ratulangi dengan judul disertasi "Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Kolusi Untuk Mewujudkan Aparatur Negara Yang Bersih," Sabtu (11/6/2022).
Budi dalam paparan disertasinya mengatakan, fungsi kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana kolusi menurut sistem hukum Indonesia adalah melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana guna mengoptimalkan penegakan hukum secara independen yang tidak terikat dengan kekuasaan lain dan imparsial dengan menerapkan kewenangan secara netral serta tidak memihak.
Menurut Budi, untuk mewujudkan badan baru itu, maka perlu diterbitkan Peraturan Presiden tentang Reorganisasi Kejaksaan Agung untuk membentuk Pusat Pencegahan Tindak Pidana Kolusi, kemudian badan itu menggunakan APBN lalu diawasi oleh Dewan Pengawas.
"Jadi perlu adanya konsistensi antara materi penyuluhan tindak pidana kolusi dengan sikap aparat Kejaksaan," tuturnya.
Budi menilai sebagai aparat penegak hukum, maka sudah seharusnya Kejaksaan Agung menunjukan sikap anti kolusi yang tegas. Sehingga, kata Budi, tidak ada lagi pihak yang terlibat dalam proyek APBN, kemudian melakukan tindak pidana kolusi.
"Pengawasan dari Kejaksaan Agung juga harus optimal, sehingga kesejahteraan masyarakat dan negara makin meningkat," katanya.
Budi mengatakan bahwa untuk mencegah kolusi, masyarakat juga bisa berperan sebagai kontrol sosial. Menurutnya, masyarakat bisa melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan ada dugaan tindak pidana kolusi dan korupsi yang dilakukan oleh aparatur negara.
"Saya kira juga perlu ditingkatkan kesadaran hukum masyarakat, aparatur negara dan para Jaksa untuk tidak melakukan tindak pidana kolusi dan korupsi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper