Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mengurus SKCK Secara Online Melalui HP, Ini Syaratnya

Mudah dilakukan melalui ponsel genggam, ini cara mengurus SKCK secara online di situs https://skck.polri.go.id/.
Ilustrasi/skck-polri.go.id
Ilustrasi/skck-polri.go.id

Bisnis.com, SOLO - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sekarang bisa dilakukan secara daring dengan mudah.

Masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dapat memanfaatkan peluang ini untuk membuat SKCK yang dipergunakan untuk berbagai hal.

Seperti yang diketahui, SKCK berfungsi sebagai referensi untuk mengetahui catatan kejahatan seseorang, di mana surat keterangan diterbitkan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelum masuk ke situs resmi Polri untuk membuat SKCK secara online, berikut daftar dokumen yang harus Anda siapkan terlebih dahulu:

1. KTP
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, ijazah dan surat nikah.
4. Fotokopi kartu keluarga (KK)
5. Dokomen sidik jari serta rumus sidik jari
6. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP
7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah, berpakaian sopan dan berkerah
8. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak seluruh muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh

Berikut cara membuat SKCK secara online melalui ponsel:

  1. Masuk ke situs “https://skck.polri.go.id/”. Selain alamat di atas, pemohon bisa mengunjungi laman SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing pemohon.
  2. Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas
  3. Pilih bagian Satwil dan tentukan alasan mengajukan pembuatan SKCK pada kolom ‘Pilih Jenis Keperluan
  4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)
  5. Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)
  6. Pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account
  7. Pastikan semua kolom terisi, lalu klik ‘Lanjut'
  8. Lengkapi data pada form ‘Data Pribadi,’ seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada
  9. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan
  10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan unggah lampiran dokumen
  11. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
  12. Setelah selesai mengisi formulir di atas, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online. Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp30 ribu
  13. Setelah membayar dan mencetak tanda bukti, pemohon bisa mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Waktu Operasional Pendaftaran dan Pengambilan SKCK Online

Proses registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat.

Sementara itu, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi dan dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper