Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengumumkan hukum penggunaan hewan yang mengidap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai hewan kurban tidak sah.
Baca Juga
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," paparnya dalam penyataan resmi, dikutip Kamis (2/6/2022).
Untuk diketahui, PMK atau dikenal dengan penyakit Foot and Mouth Disease merupakan penyakit hewan yang disebabkan virus menular umumnya menyeranghewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, dan lainnya.
Berikut ini 10 panduan atau fatwa memilih hewan kurban agar terhindar dari wabah PMK yang dikutip dari keterangan resmi MUI, Kamis (2/6/2022).
- Umat Islam yang akan melakukan ibadah kurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan bahwa hewan yang akan dijadikan hewan kurban tersebut sudah memenuhi syarat sah terutama dari segi kesehatan berdasarkan standar yang ditetapkan pemerintah.
- Umat Islam yang akan melaksanakan ibadah kurban tidak harus menyembelih sendiri atau menyaksikan proses penyembelihan langsung.
- Umat Islam yang akan menjadi panitia kurban bersama tenaga kesehatan harus mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan, penanganan daging, jeroan, dan limbah.
- Jika ada pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurang stok, maka umat Islam yang dapat berkurban dengan ketentuan: Pertama, dapat berkurban di daerah sentra ternak baik langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain. Kedua, berkurban lewat lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
- Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan daging harus melakukan peningkatan dalam sosialiasi dan menyiapkan layanan kurban berupa menjembatani calon orang yang hendak berkurban dengan penyedia hewan kurban.
- Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah-daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
- Lembaga sosial dan panitia kurban di bidang pelayanan ibadah kurban wajib menerapkan prinsip kebersihian dan kesehatan (sanitasi) guna mencegah penyebaran virus PMK lebih luas.
- Pemerintah wajib memberikan jaminan atas ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi kaum muslim. Namun, pemerintah juga wajib melakukan pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
- Pemerintah wajib memberi pendampingan terkait penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
- Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan ibadah kurban lewat rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK bisa dicegah dengan maksimal.