Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menyebut bahwa tersangka kasus terorisme asal Malang yang berinisial IA sudah terindikasi terafiliasi dengan ISIS sejak tahun 2019.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan IA diduga melakukan aksinya dengan mengajak rekan-rekannya untuk masuk kedalam grup salah satu media sosial.
“Pasti sudah pasti sudah diketahui, Tapi sejak kapan nya itu sejak tahun 2019 itu dia sudah melakukan komunikasi mengajak rekan rekan di grup salah satu medsos tersebut,” ujar Ahmad Ramadhan, Senin (30/5/2022).
Namun, Polri belum mengetahui jaringan apa yang didalami oleh IA. Akan tetapi, dari penelusuran yang dikumpulkan IA menyebarkan informasi terkait dengan kegiatan yang berbau dengan ISIS.
Ahmad juga mengatakan jika apa yang dilakukan oleh IA dengan menyebarkan ajaran ISIS tidak diketahui oleh orang tuanya sampai IA dinyatakan sebagai tersangka.
Selain itu, IA juga melakukan komunikasi dengan salah satu terpidana teroris dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Dalam komunikasi yang dilakukan olehnya dengan salah satu teroris tersebut, IA merencanakan perbuatan atau tindak pidana teroris ya melakukan amaliyah. Perbuatan amaliyah yang mereka sebutkan itu seperti melakuakan serangan ke fasilitas umum dan ke kantor kepolisian.
Diketahui, IA merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi di kota Malang dengan umur 22 tahun.
Untuk keterlibatan IA sendiri, dirinya melakukan pengumpulan dana untuk membantu organisasi ISIS di Indonesia.
Lalu, IA juga mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi materi ISIS terkait dengan tindak pidana terorisme
Terakhir, IA berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap. Komunikasi yang keduanya lakukan dalam rangka amaliyaah fasilitas umum dan kantor-kantor polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel