Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari menantu bekas Direktur Utama BTN (BBTN) Widi Kusuma Purwanto.
Widi adalah terdakwa kasus gratifikasi kredit BTN yang juga menjerat mertuanya, Maryono. Sidang putusan kasasi Widi dibacakan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto pada 12 Mei 2022 lalu.
“Amar putusan, ditolak,” demikian ditulis dari laman resmi MA, Kamis (19/5/2022).
Dalam catatan Bisnis, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus, Widi Kusuma Purwanto dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian putusan yang dikutip Bisnis, Selasa (23/11/2021).
Widi adalah menantu mantan Direktur Utama BTN Maryono. Dia dan ayah mertuanya itu terbukti menerima gratifikasi terkait pencairan kredit sejumlah perusahaan. Widi dan Maryono kemudian divonis 3 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga
"Terbukti secara sah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara," kata Hakim saat membacakan putusan, Rabu (4/8/2021).
Kendati demikian, hakim menyatakan bahwa Widi tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan primer, terdakwa juga tidak terbukti melakukan pencucian uang," kata Hakim.