Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Setelah Eropa, Kini Asean Saling Mengakui Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Dengan saling pengakuan terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19, maka diharapkan warga negara anggota Asean dapat melakukan perjalanan dengan aman ke negara-negara Asean lainnya.
Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina - Bisnis.com 15 Mei 2022  |  18:59 WIB
Setelah Eropa, Kini Asean Saling Mengakui Sertifikat Vaksinasi Covid-19
PeduliLindungi - Antara Foto/Zabur Kururu

Bisnis.com, JAKARTA – Para Menteri Kesehatan Asean memutuskan untuk saling mengakui sertifikasi vaksinasi Covid-19 di kawasan ini.

Komitmen bersama tersebut merupakan langkah pertama keluar dari pandemi Covid-19. Hal ini dibahas dalam pertemuan Menteri Kesehatan se-Asean ke-15 (15th AHMM) di Hotel Conrad, Bali, pada Sabtu (14/5/2022).

Pertemuan tersebut membahas pengembangan sertifikat Covid-19 dengan menggunakan standar digital sehingga dapat meminimalkan paparan virus Covid-19. Komitmen untuk saling mengakui sertifikasi vaksinasi Covod-19 juga dinilai dapat memaksimalkan potensi perjalanan internasional yang aman.

Tak hanya itu, negara-negara Asean juga meyakini sertifikat vaksinasi ini dapat membantu mendorong kegiatan ekonomi untuk memastikan kembalinya bisnis, termasuk pariwisata setelah pandemi Covid-19. Fungsi yang sama untuk memfasilitasi kemudahan perjalanan oleh warga Asean di kawasan Asean.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan implementasi verifikasi sertifikat vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara sukarela di masing-masing negara anggota Asean.

“Negara-negara anggota Asean dapat menggunakan mekanisme yang berlaku di masing-masing negara,” kata Budi dalam 15th AHMM dikutip dalam keterangan resmi Kemenkes, Minggu (15/5/2022).

Budi Gunadi menekankan pentingnya keterlibatan multi sektoral dalam operasionalisasi sertifikat vaksinasi Covid-19.

Dengan saling pengakuan terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19, lanjut Menkes Budi, diharapkan warga negara anggota Asean dapat melakukan perjalanan dengan aman ke negara-negara Asean lainnya.

Penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku, peraturan keimigrasian, dan protokol kesehatan wajib di masing-masing negara anggota Asean.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asean vaksinasi Covid-19 Sertifikat vaksin
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top