Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wabah PMK Menyebar, Begini Langkah Polisi

Penyekatan akan mengacu kepada dokumen hasil pemeriksaan dokter hewan dari balai karantina dinas pertanian dan peternakan.
Tenaga medis berkomunikasi menggunakan walkie-talkie saat merawat pasien positif Covid-19 di ruang isolasi Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020)./Antararnrn
Tenaga medis berkomunikasi menggunakan walkie-talkie saat merawat pasien positif Covid-19 di ruang isolasi Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA -- Polri menyekat perdagangan hewan ternak keluar atau masuk wilayah terdampak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai langkah pengawasan penularan.

Karopemmas Divhumas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan upaya tersebut akan mengacu kepada dokumen hasil pemeriksaan dokter hewan dari balai karantina dinas pertanian dan peternakan.

"Jika ditemukan penyimpangan maka akan dilakukan penindakan hukum yang tegas dan terukur berdasarkan UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan," ujar Ahmad dalam konferensi pers, Kamis (12/5/2022).

Mengantisipasi lonjakan kebutuhan daging hewan ternak pada Iduladha Juli 2022, lanjutnya, Satgas Pangan Polri telah berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk melakukan pendataan.


Selain itu, Pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan terhadap di sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Aceh.

Ahmad mengatakan 3 langkah diambil di mana Satuan Tugas Pangan mengirimkan 2 tim ke wilayah Polda Jawa ke kedua provinsi tersebut.

Beberapa langkah yang dilakukan adalah, pertama, rapat koordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan pendataan.

"Yaitu, melakukan pendataan terhadap hewan ternak yang terinfeksi PMK," kata Ahmad.

Hewan ternak yang terinfeksi namun layak konsumsi, sambungnya, harus dilakukan pemotongan paksa. Sementara itu, hewan terinfeksi tidak layak konsumsi harus dimusnahkan.

Kedua, membuat surat arahan kepada seluruh jajaran polda unutk melakukan back up terhadap Dinas Pertanian pemerintah daerah (Pemda) untuk pengendalian PMK hewan ternak.

Ketiga, melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjadi kepanikan.

Ahmad mengatakan PMK hewan ternak tidak membahayakan bagi manusia dan pemerintah sudah menyediakan obat-obatan untuk penyakit tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper