Bisnis.com, JAKARTA -- Pihak Kepolisian mengambil sejumlah langkah untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan terhadap di sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Aceh.
Karopemmas Divhumas Polri Ahmad Ramadhan pihaknya menerjunkan 2 Satuan Tugas Pangan ke wilayah Polda di kedua provinsi tersebut.
Beberapa langkah yang dilakukan adalah, pertama, rapat koordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan pendataan.
"Yaitu, melakukan pendataan terhadap hewan ternak yang terinfeksi PMK," ujar Ahmad dalam konferensi pers, Kamis (12/5/2022).
Hewan ternak yang terinfeksi namun layak konsumsi, sambungnya, harus dilakukan pemotongan paksa. Sementara itu, hewan terinfeksi tidak layak konsumsi harus dimusnahkan.
Kedua, membuat surat arahan kepada seluruh jajaran polda unutk melakukan back up terhadap Dinas Pertanian pemerintah daerah (Pemda) untuk pengendalian PMK hewan ternak.
Baca Juga
Ketiga, melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjadi kepanikan.
Ahmad mengatakan PMK hewan ternak tidak membahayakan bagi manusia dan pemerintah sudah menyediakan obat-obatan untuk penyakit tersebut.