Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin ditunjuk untuk menggantikan tugas Presiden Joko Widodo atau Jokowi selama selama tujuh hari atau sepekan.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, hal tersebut tertuang melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.
Dalam beleid keppres tersebut disebutkan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Amerika Serikat pada 10 sampai dengan 16 Mei 2022.
Oleh sebab itu, untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan wakil presiden melaksanakan tugas sehari-hari presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Alhasil, presiden menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada 10 sampai dengan 16 Mei 2022.
"Atau sampai dengan tanggal pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden," demikian kutipan dalam keppres itu.
Baca Juga
Adapun Keppres Nomor 6 Tahun 2022 berlaku sejak ditetapkan sejak Selasa, 10 Mei 2022.
Jokowi beserta Ibu Iriana Joko Widodo bertolak menuju Washington D.C, Amerika Serikat, pada Selasa pagi (10/5/2022) untuk melakukan serangkaian agenda kunjungan kerja pada 11—13 Mei 2022.
Bersama pemimpin Asean lainnya, Jokowi akan berpartisipasi dalam rangkaian pertemuan KTT Khusus Asean-AS atau Asean-US Special Summit (AUSS) selama dua hari.