Bisnis.com, JAKARTA - Panitia seleksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025 mengumumkan 54 nama calon yang lolos seleksi tahap awal.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo) Usman Kansong mengumumkan sebanyak 54 orang yang dinyatakan lulus ini telah melewati seleksi tertulis.
“Agar ke-54 nama tersebut segera mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk tahapan tes selanjutnya,” kata Usman yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 seperti dilansir Antara, Senin, (9/5/2022).
Selanjutnya, para calon anggota KPI akan memasuki tahapan assessment yang akan digelar dua tahap, yaitu 13 Mei 2022 dan 18-20 Mei 2022.
Adapun Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025 yang dinyatakan lulus seleksi tertulis adalah sebagai berikut, Ahmad Alhafiz, Achmad Zamzami, Adil, Afgiansyah, Afriendi Sikumbang, Agung Wibawa, Ahmad Junaidi, Akbar Ciptanto, Aliyah, Amin Shabana, Andi Andrianto , Arif Adi Kuswardono.
Berikutnya adalah, Asih Teguh Iswahyuni, Beby Sintia Dewi Banteng, Bondan Kartiko, Cecep Suryadi, Dani Setiadarma, Daniel Alexander Wellim Pattipawae, Eko Rinda Prasetiyadi, Evri Rizqi Monarshi, Faisal, Fakhri Wardhani, Freddy Melmambessy, Geofakta Razali, Gunadi, Gustav Aulia, Herwanita, Hisam Setiawan, I Made Ray Karuna Wijaya, I Made Sunarsa.
Nama-nama selanjutnya adalah, Imam Wahyudi, Ida Fitri Halili, Irvan Senjaya, Jimmi Syah Putra Ginting, Lusiana Dwiyanti, M. Sudama Dipawikarta, Maryuni Kabul Budiono, Mimah Susanti, Mohamad Reza, Mohammad Yusuf Andibachtiar Siswo, Muhammad Hasrul Hasan, Mukhamad Rofik, Mulyo Hadi Purnomo.
Kemudian, Neneng Athiatul Faiziyah, Puji Hartoyo, Putri Nofriza, Raymond Kaya, Rizky Wahyuni, Sonakha Yuda Laksono, Supadiyanto, Tantri Relatami, Thomas Bambang Pamungkas, Tulus Santoso, dan Ubaidillah.
Nama-nama tersebut di atas diimbau memeriksa e-mail dari Panitia Seleksi secara berkala dan membaca dengan teliti serta memahami jadwalnya masing-masing. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
“Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022–2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Usman.