Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyatakan rekayasa lalu lintas baik itu arus mudik maupun balik yang diterapkan di jalan tol sepenuhnya menjadi wewenang pihak Kepolisian.
Marketing and Communication Departemen Head Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Tody Satria mengatakan seluruh kebijakan pengaturan lalu lintas di lapangan selama pemberlakukan rekayasa lalu lintas. sepenuhnya atas diskesi kepolisian.
Hal tersebut termasuk dalam penentuan tiitk awal dan akhir one way dan contra flow serta buka tutup akses sementara jalan tol dan rest area.
Jasa Marga dan badan usaha jalan tol lainnya yang di luar Jasa Marfa group yang mengoperasikan jalan tol dari Jakarta-Semarang mendukung rekayasa lalu lintas ini dengan beberapa hal yaitu penempatan petugas dan menyiapkan perambuan dan pengaturan di lapangan," katanya kepada Bisnis, Minggu (8/5/2022).
Sementara itu, untuk pengaturan di rest area antara lain buka tutup rest area ketika one way atau situasional kepadatan lalu lintas.
Jasa Marga mengantisipasi adanya kepadatan kendaraan dengan penambahan penyediaan sarana perambuan, rubber cone, dan water barrier.
Baca Juga
"Jasa Marga juga menambah personel keamanan dan pengatur lalu lintas di rest area. Selain itu himbauan kepada pengguna jalan untuk tidak berlama-lama beristirahat di rest area," jelasnya.