Bisnis.com, JAKARTA - Di hari Raya Idul Fitri hampir semua umat muslim saling memberikan selamat satu sama lain di hari kemenangan tersebut.
Selain saling mengucapkan juga saling berbagi, bersilaturahim, mengenakan baju baru, dan lain sebagainya.
Salah satu ekspresi kegembiraan yang umum ditemui adalah ucapan “selamat Hari Raya Idul Fitri” atau semacam lainnya.
Menjelang sore hari Idul Fitri, biasanya ucapan tersebut mulai tersebar di berbagai macam platform media sosial, ada juga yang secara khusus membuat kartu ucapan dengan desain cukup menarik. Lalu, apa hukum menyampaikan ucapan “selamat Hari Raya Idul Fitri” dan bagaimana dalilnya?
Dikutip dari NU Online, dalam bahasa Arab yang kemudian digunakan dalam kitab-kitab fiqih, ucapan selamat ini dibahasakan dengan “tahni’ah”. Mengutip artikel NU Online berjudul Hukum Kirim Kartu Lebaran dan Ucapkan Selamat Hari Raya Id via Medsos dijelaskan bahwa para ulama sendiri berbeda pendapat terkait status hukumnya. Hanya, Syekh Jalaluddin as-Suyuthi berpendapat hukumnya boleh (mubah).
Umat Muslim bisa berpegang pada pendapat Syekh Jalaluddin as-Suyuthi ini sebagaimana yang pernah ia kemukakan dalam Al-Hawi Lil Fatawi (1/83) berikut:
Baca Juga
“Al-Qamuli dalam Al-Jawahir mengatakan, ‘Aku tidak menemukan banyak pendapat kawan-kawan dari Madzhab Syafi’i ini perihal ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun dan pergantian bulan seperti yang dilakukan oleh banyak orang sekarang. Hanya saja aku dapat riwayat yang dikutip dari Syekh Zakiyuddin Abdul Azhim Al-Mundziri bahwa Al-Hafizh Abul Hasan Al-Maqdisi pernah ditanya perihal ucapan selamat bulan baru atau selamat tahun baru. Apakah hukumnya bid’ah atau tidak?
Da menjawab, banyak orang selalu berbeda pandangan masalah ini. Tetapi bagi saya, ucapan selamat seperti itu mubah, bukan sunnah dan juga bukan bid’ah.’
Pendapat ini dikutip tanpa penambahan keterangan oleh Syaraf Al-Ghazzi dalam Syarhul Minhaj,” Baca Juga: Makna dan Hikmah Idul Fitri Pernyataan as-Suyuthi di atas menunjukkan bahwa status hukum pengucapan “selamat Hari Raya Idul Fitri” atau “tahni’ah” terdapat perbedaan pendapat antara ulama, sebagian mengatakan boleh dan sebagian lain mengatakan bid’ah. Hanya, as-Suyuthi memilih pendapat yang membolehkan.