Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memperluas jangkauan penerima beasiswa pendidikan Indonesia (BPI) untuk calon guru SMK, calon dosen, dosen, dan pelaku budaya.
BPI sendiri menawarkan program beasiswa sarjana, magister, dan doktoral.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar menyebut bahwa perluasan jumlah penerima BPI ditujukan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya, bagi para calon guru, dosen, pelaku budaya.
Menurut Abdul, seluruh calon pendaftar beasiswa ini akan bersaing secara adil, mereka akan bertemu dengan rival yang sepadan.
“Untuk pelaku budaya dan guru selama ini belum ada beasiswa khusus yang diberikan. Jadi mereka harus bertarung secara umum dengan para fresh graduate yang masih ‘segar’ dengan nuansa akademik,” ucap Abdul melalui Youtube resmi Kemendikbud Ristek, Kamis (28/4/2022).
Berikut program beasiswa S1, S2 dan S3 yang ditawarkan BPI
1. Beasiswa sarjana (S1)
a. Pelaku budaya (dalam negeri)
Baca Juga
b. Calon guru SMK (dalam negeri)
c. Siswa berprestasi (dalam dan luar negeri)
2. Beasiswa magister (S2)
a. Pelaku budaya (dalam dan luar negeri)
b. Calon dosen vokasi (dalam negeri)
c. Calon dosen PTA (dalam dan luar negeri serta joint/double degree)
d. Siswa berprestasi (dalam dan luar negeri)
e. Guru dan tenaga kependidikan (dalam dan luar negeri)
3. Beasiswa doktoral (S3)
a. Dosen PTA dan tematik khusus (dalam dan luar negeri)
b. Dosen vokasi (dalam negeri)
c. Pelaku budaya (dalam dan luar negeri)
d. Guru dan tenaga kependidikan serta dosen LPTK (dalam negeri)
Selain itu, terdapat sejumlah bantuan yang akan diberikan pemerintah bagi para penerima beasiswa tersebut.
Abdul menyebut bahwa seluruh penerima beasiswa akan berkesempatan untuk mendapatkan dana pendidikan dan biaya pendukung.
Dana pendidikan meliputi dana pendaftaran, SPP, tunjangan buku, bantuan penelitian tesis/disertasi, bantuan seminar internasional, dan bantuan publikasi jurnal internasional.
Sedangkan untuk biaya pendukung, para penerima beasiswa akan mendapatkan dana transportasi, aplikasi visa/residence permit, asuransi kesehatan, hidup bulanan, kedatangan, tunjungan doktoral (khusus program doktoral), dan keadaan darurat.