Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Boyamin Bantah MAKI Terima Aliran Dana dari Bumirejo

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membantah lembaganya menerima uang dari PT Bumirejo.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan dua buah Iphone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020)./ANTARA - Akbar Nugroho Gumay
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan dua buah Iphone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020)./ANTARA - Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membantah lembaganya menerima uang dari PT Bumirejo. Dia menjadi direktur di perusahaan tersebut untuk memudahkan penyelesaian utang-piutang karena tugasnya sebagai kuasa hukum.

“Yang ongkosi MAKI banyak. Klien-klien saya yang kontraknya Rp50-an juta per bulan saja banyak. Dan itu memang saya pakai untuk subsidi silang untuk mengurusi MAKI juga,” katanya di Gedung KPK usai memberikan keterangan sebagai saksi, Selasa (26/4/2022).

Boyamin menjelaskan bahwa Bumirejo merupakan kliennya dengan kontrak paling kecil. Upahnya Rp5 juta per bulan.

“Itu mungkin makan sehari sekali saja tidak cukup. Ya Rp5 juta per bulan itu saja. itu dari 2018,” jelasnya.

PT Bumirejo merupakan perusahaan milik keluarga Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.

Boyamin mengatakan bahwa secara formal dirinya masuk ke Bumirejo pada 2018. Perusahaan yang berdiri pada 1982 itu memiliki kredit macet di banyak bank.

“Maka diambil alih semuanya oleh orang tuanya [Budhi] karena pemegang saham itu namanya Pak Sugeng Budhiarto [ayah Budhi],” katanya

Boyamin menjelaskan bahwa kondisi invalid tersebut terjadi sejak 2014. Dia lalu diminta untuk menjadi direktur untuk mengurusi utang-piutang. Dia bersedia menjadi direktur karena Budhi sudah tidak mengurusinya. Lalu, Boyamin mengurusi segala masalah internal.

Selain itu, Boyamin mengaku ditunjuk sebagai direktur untuk mengurusi utang perusahaan di sebuah bank BUMN. Bank tersebut tidak mau berurusan dengan kuasa hukum, melainkan kepada pengurus korporasi.

Boyamin mengaku tidak tahu-menahu terkait kasus perusahaan dengan terjeratnya Budhi sebagai tersangka. Dia hanya fokus pada utang-piutang.

“[Utang Bumirejo] Rp40 miliar di BPD. Di Bank Mandiri itu Rp10 miliar sama Rp7 miliar. Jadi total Rp57 miliar. Bumirejo ada tagihan di PUPT hanya Rp27 miliar,” jelasnya.

Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. KPK sudah menyita aset senilai Rp10 miliar. Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi. Budhi didakwa menerima duit senilai Rp26,1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper