Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Surati Airlangga Hartarto, Minta Perbaiki Tata Kelola CPO

Ada tiga rekomendasi yang disampaikan KPK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dan Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3/2022)/Biro Setpres
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dan Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3/2022)/Biro Setpres

Bisnis.com, JAKARTA – Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) meminta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memperbaiki tata kelola crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ada tiga rekomendasi yang disampaikan KPK ke Airlangga Hartarto. Salah satunya terkait dengan pengintegrasian proses bisnis hulu sampai hilir kelapa sawit melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).

“Integrasi data pada SNANK mengatur mekanisme ekspor dan impor untuk neraca komoditas strategis dengan mendorong, pertama penguatan implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk produk turunan CPO, yaitu minyak goreng,” katanya kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Ali menjelaskan bahwa rekomendasi kedua adalah optimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari para pelaku usaha terkait. Terakhir yaitu penguatan implementasi pungutan dana sawit

“Rekomendasi ini telah disampaikan Setnas Stranas PK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat KPK pada 17 Maret 2022 yang merupakan implementasi salah satu fokus aksi Stranas PK, yaitu Perbaikan Perizinan dan Tata Niaga,” jelasnya.

Ali menjelaskan bahwa pada 9 Maret Pimpinan KPK telah memaparkan usulan tersebut kepada Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Perindustrian bertempat di kantor Menko Perekonomian.

“KPK berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti demi perbaikan tata niaga komoditas strategis sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas,” ucapnya.

Integrasi data berbasis teknologi informasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan tersebut, tambah Ali, menghubungkan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri.

Dengan begitu, basis data dapat mengidentifikasi kekurangan atau kelebihan produksi dalam negeri. Harapannya, izin ekspor dan impor diterbitkan sesuai kebutuhan dan stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar domestik dapat dijaga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper