Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan Sri Hariyati terkait perkara mafia minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan Sri Hariyati telah diperiksa sebagai saksi untuk empat orang tersangka yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana.
Sri Hariyati, menurut Ketut, diperiksa dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk empat orang tersangka," tutur Ketut di Kejagung, Senin (25/4/2022).
Ketut mengatakan bahwa Sri Hariyati diperiksa tim penyidik Kejagung terkait proses ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021—Maret 2022 yang telah menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan jadi tersangka beserta tiga pihak swasta.
"Pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi semua pemberkasan dalam kasus korupsi mafia minyak goreng," katanya.
Adapun dugaan kasus mafia minyak goreng bermula saat korps Adhyaksa menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng yang menyebabkan terjadinya kelangkaan hingga kerugian perekonomian negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan dirinya sudah memerintahkan 10 jaksa penyelidik untuk memantau dugaan korupsi dari kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Menurut Supardi, pemantauan tersebut dilakukan jauh sebelum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng ke Kejagung.
"Sebelum dilaporkan ke kami, kami sudah lakukan pemantauan sejak kelangkaan itu terjadi. Tapi ya tidak apa-apa kalau mau buat laporan juga ke kami ya," tutur Supardi kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Selang beberapa lama, Supardi pun memanggil beberapa pihak eksportir minyak goreng dari total 160 eksportir yang diselidiki. Supardi menduga ada perbuatan melawan hukum terkait kebijakan wajib pasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Pada awal April 2022 Kejagung melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.