Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gratifikasi Kasus Minyak Goreng Masih Diselidiki, 4 Tersangka Sudah Ditahan

Penyidik Kejagung masih menyelidika gratifikasi yang diterima pejabat Kementerian Perdagangan dari para pengusaha sawit. Namun demikian, keempat tersangka kasus minyak goreng sudah ditahan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng./Antara
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan fakta adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus perizinan ekspor minyak goreng.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengemukakan fakta tersebut terungkap setelah tim penyidik Kejagung memeriksa saksi dari pihak internal Kementerian Perdagangan dan pihak swasta terkait perkara korupsi mafia minyak goreng.

Supardi memastikan perkara korupsi mafia minyak goreng itu sudah mulai menemukan titik terang dan pihak lain yang harus bertanggungjawab atas kerugian perekonomian negara.

"Jadi sampai saat ini perkembangannya bagus ya. Pelan-pelan sudah mulai terbuka dari Kemendag sendiri. Mudah-mudahan ini bisa mempermudah kami dalam mengembangkan kasus ini," tuturnya kepada Bisnis di Kejagung, Kamis (21/4/2022).

Supardi menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menggandeng sejumlah stakeholder terkait untuk mendalami nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dari pihak swasta.

"Tunggu saja, semoga pekan ini sudah ada update lagi," katanya.

Tersangka Ditahan

Meski masih diselidiki kasus gratifikasinya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO.

Burhanuddin juga membeberkan bahwa keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," tegas Burhanuddin di Kejagung, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin mengungkapkan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu. Dia menjelaskan bahwa telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper