Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Karyawan Somasi Susi Air, Dirumahkan hingga Tak Digaji Sejak Mei 2020

Konflik antara 8 karyawan dengan manajemen Susi Air berawal dari keputusan untuk merumahkan sebagian karyawannya pada tahun 2020 lalu.
Penumpang menaiki pesawat pada penerbangan perdana Susi Air di Domine Eduard Osok (DEO), Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (9/4/2019)./ANTARA-Olha Mulalinda
Penumpang menaiki pesawat pada penerbangan perdana Susi Air di Domine Eduard Osok (DEO), Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (9/4/2019)./ANTARA-Olha Mulalinda

Bisnis.com, JAKARTA- Maskapai PT. ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air disomasi karena telah merumahkan dan tidak menggaji 8 karyawannya sejak 1 Mei 2020. 

Susi Air adalah maskapai penerbangan milik bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Awalnya mereka ini bekerja di Susi Air. Namun sejak 1 Mei 2020 tidak bekerha dengan alasan pandemi Covid-19 tanpa digaji sampai sekarang," kata  Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni, selaku kuasa hukum karyawan Susi Air saat dihubungi bisnis.com, Senin (18/4/2022).

Zentoni menyebutkan pihaknya sempat melayangkan surat undangan bipartit kepada Susi Air pada 17 Januari 2022. Bipartit merupakan perundingan antara pengusaha dan pekerja dalam satu perusahaan yang berselisih. 

Kemudian perusahaan melalui penasihat hukumnya, Donal Fariz sempat mengusulkan penjadwalan pertemuan bipartit pada 27 Januari 2022. Namun, lanjut Zentoni, tidak ada kabar lagi dari Susi Air semenjak itu. 

"Terakhir ada bipartit, tapi enggak ada kabar lagi dari mereka, makanya kita somasi," kata Zentoni. 

Dalam surat Susi Air kepada para karyawannya pada 30 April 2020 diketahui mereka merumahkan sebagian besar karyawan di luar tanggungan (unpaid leave) karena dampak pandemi Covid-19. 

Mereka berjanji akan memanggil para karyawan untuk melanjutkan pekerjaan. Namun tampaknya hingga hari ini Susi Air belum kembali memanggil para karyawan yang dirumahkan tersebut.

Jawaban Susi Air

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT. ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air Nadine Kaiser belum memberikan tanggapan terkait kabar delapan karyawan yang melayangkan somasi kepada perusahaan. 

Hal tersebut lantaran perusahaan diduga tidak memenuhi pembayaran gaji karyawan sejak 1 Mei 2020.

Nadine pun mengaku akan menjelaskan terkait kasus tersebut dalam waktu dekat. "Kita akan jelaskan di press release ya, ditunggu saja nanti," kata Nadine kepada Bisnis, Senin (18/4/2022). 

Nadine juga tidak banyak bicara ketika ditanya terkait apakah benar perusahaannya tak membayarkan gaji karyawan. Dia menegaskan akan menjawabnya dalam press release resmi. 

"Kalau saat ini belum ada komentar, ditunggu saja ya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper