Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik tahun ini dengan syarat wajib vaksin booster. Ketentuan ini jangan disamakan dengan perhelatan MotoGP yang digelar Indonesia bulan lalu.
Untuk mempercepat pelaksanaan vaksin penguat, Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan mencanangkan gerakan vaksinasi booster yang dimulai hari ini, Rabu (13/4/2022).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pemerintah telah menargetkan program vaksinasi sebanyak 2 juta orang sehari di tahun 2022.
Hal ini direspons Kementerian Agama dengan menyelenggarakan vaksinasi massal di semua level, termasuk dengan menggelar vaksinasi booster.
Gerakan vaksinasi hari ini digelar serentak di 11 provinsi. Daerah tersebut adalah Jawa Timur, Kanwil Kemenag Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Bali.
Dari data yang sudah masuk, kata Menag, di Jawa Timur diikuti 1 juta orang. Jawa Tengah 42.706 orang, DI Yogyakarta 11.000, Jawa Barat 100.000, Banten 985.500, Lampung 3.693, dan Sulawesi Selatan 20.000 orang. Jadi, totalnya mencapai 2.162.899 orang.
“Ini menunjukkan komitmen Kemenag dalam mendukung upaya pemerintah mencapai jerd immunity dan memperkuat ketahanan masyarakat. Atas nama Kementerian Agama, saya mengajak para tokoh agama, pimpinan ormas keagamaan, lembaga keagamaan, serta seluruh elemen bangsa dan umat untuk bersama-sama menyukseskan vaksinasi dengan proaktif mendatangi pusat-pusat vaksinasi,” katanya melalui keterangan pers.
Pria yang disapa Gus Yaqut ini menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memperbolehkan mudik lebaran 2022 bagi masyarakat.
Data Kemenhub menyebutkan, diperkirakan ada sekitar 85,5 juta orang akan mudik ke kampung halaman masing-masing.
Jumlah ini demikian besar dan harus diantisipasi agar tidak terjadi gelombang penularan Covid-19 di daerah-daerah tujuan mudik dan sebaliknya.
Karena itulah, lanjut Menag, pemerintah menetapkan persyaratan berupa kewajiban telah vaksin booster bagi pemudik, atau telah vaksin lengkap 2 dosis dan tes antigen, atau telah vaksin 1 dan menunjukkan tes PCR.
Kebijakan pemerintah terkait persyaratan pemudik ini sesungguhnya adalah bukti kecintaan pemerintah untuk menjaga keselamatan seluruh masyarakat (hifdzun-nafs) dan komitmen agar bangsa Indonesia segera pulih dari pandemi yang mendera selama dua tahun ini.
“Jadi jangan dibandingkan fenomena mudik yang melibatkan puluhan juta jiwa ini dengan misalnya gelaran MotoGP di sirkuit Mandalika yang jumlah akumulasi penonton 100 ribu alias hanya 0,1 persennya dari jumlah pemudik. Itu pun di NTB vaksin dosis lengkap sudah mencapai 80,55 persen jelang MotoGP dan penonton MotoGP juga disyaratkan sudah vaksin lengkap atau menunjukkan tes PCR atau antigen dan mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.