Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus mengembangkan penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengoptimalkan upaya perampasan aset hasil korupsi atau asset recovery karena dinilai dapat menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan selama tiga tahun terakhir, KPK telah mengeluarkan 11 Surat Perintah Penyidikan terhadap perkara TPPU.
Pada tahun 2022, terdapat dugaan perkara TPPU dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa yang ditemukan pada Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah di tahun 2017-2018. Selain itu, ditemukan pula dugaan perkara terhadap TPK pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Kota Bekasi.
Ali mengungkapkan bahwa KPK tengah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi pada perkara TPPU di Pemerintahan Kota Bekasi.
Menurutnya, tingginya perkara TPPU di Indonesia tentunya menjadi awal dari terbentuknya pengenaan pasal TPPU yang saat ini sedang digiatkan oleh KPK. Ali menyampaikan bahwa pengenaan pasal TTPU merupakan kunci utama untuk mengoptimalkan asset recovery atas hasil korupsi.
“Pengenaan pasal TPPU penting untuk mengoptimalkan asset recovery atas hasil korupsi. KPK acapkali menemukan para koruptor yang menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan korupsi," ujarnya, Jumat (8/4/2022).
Dalam upaya untuk memaksimalkan penanganan perkara TPPU, KPK tengah mengusahakan agar isu tersebut dapat menjadi isu prioritas yang akan dirundingkan pada pertemuan forum G20 Anti Corruption Working Group (ACWG).
KPK juga aktif dalam melibatkan masyarakat Indonesia pada upaya penanganan perkara korupsi maupun TPPU. Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Ali, masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada KPK melalui email Pengaduan Masyarakat dengan alamat [email protected].
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu KPK dalam mengoptimalkan upaya pemberantasan penanganan perkara korupsi ataupun TPPU.