Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Seorang warga tengah mendapatkan layanan vaksinasi booster di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Taman Sawo Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (24/1/2022)./Antara
Seorang warga tengah mendapatkan layanan vaksinasi booster di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Taman Sawo Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (24/1/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” katanya melalui keterangan pers, Selasa (5/4/2022).

Kamaruddin menjelaskan bahwa dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI No. 13/202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, almarhum Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda.

Lalu, ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Atas putusan tersebut, instansinya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan untuk menyosialisasikan fatwa MUI tersebut.

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Program vaksinasi, tambah Kamaruddin terus didorong pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI pun merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan virus dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper