Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” katanya melalui keterangan pers, Selasa (5/4/2022).
Kamaruddin menjelaskan bahwa dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI No. 13/202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, almarhum Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda.
Lalu, ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
Atas putusan tersebut, instansinya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan untuk menyosialisasikan fatwa MUI tersebut.
“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” jelasnya.
Baca Juga
Program vaksinasi, tambah Kamaruddin terus didorong pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI pun merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan virus dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ucapnya.