Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi kelangkaan minyak goreng yang merugikan negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah perusahaan eksportir yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng tersebut.
Dia mengatakan bahwa gelar (ekspose) perkara tersebut akan dilakukan pekan ini dan penyidik bakal langsung menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
"Pekan depan kita mudah-mudahan sudah bisa ambil sikap ya, tunggu saja," kata Supardi kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (3/4/2022).
Sayangnya, Supardi masih merahasiakan sejumlah nama perusahaan eksportir minyak goreng yang bakal dijadikan tersangka itu.
Namun, menurut Supardi, eksportir yang nantinya dijadikan tersangka itu merupakan perusahaan yang terdaftar resmi di Kementerian.
"Nama-namanya sudah ada yang dikantongi ya, itu perusahaan yang terdaftar di Kementerian," kata Supardi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejagung tengah menyelidiki 160 eksportir minyak goreng yang diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi saat terjadinya kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil beberapa pihak eksportir minyak goreng dari total 160 eksportir yang diselidiki.
Supardi menduga ada perbuatan melawan hukum terkait kebijakan wajib pasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).